Pages

Banner 468 x 60px

 

Selasa, 17 Oktober 2017

Laporan Keuangan

0 komentar


Laporan keuangan adalah output dari system akuntansi. Berikut ini adalah empat laporan keuangan utama pada perusahaan:
  • Laporan Posisi Keuangan. Laporan ini juga dikenal dengan istilah Laporan Neraca. Laporan ini menyediakan informasi tentang posisi keuangan sebuah entitas pada titik waktu tertentu. Dalam laporan posisi keuangan disajikan aset, liabilitas dan ekuitas sebuah usaha.
  • Laporan Laba/Rugi. Menyajikan laporan laba bersih (rugi bersih) sebuah usaha selama periode tertentu. Dalam laporan ini disajikan pendapatan yang dihasilkan dan biaya yang terjadi selama periode tertentu.
  • Laporan Perubahan Modal. Merangkum perubahan atau penyesuaian ekuitas selama periode tertentu (periode yang sama dengan Laporan Laba/Rugi). Pada laporan ini disajikan perubahan pada modal dan laba ditahan.
  • Laporan Arus Kas. Menunjukkan jumlah cash yang masuk maupun yang keluar perusahaan selama periode tertentu (periode yang sama pada Laporan Laba/Rugi dan Laporan Perubahan Modal) meliputi aktivitas operasi, investasi dan keuangan.
Read more...

Tujuan Akuntansi

0 komentar


Tujuan akuntansi adalah untuk menyediakan informasi keuangan suatu usaha. Informasi keuangan tersebut biasanya meliputi kinerja, posisi keuangan, serta arus kas perusahaan. Informasi keuangan dirangkum dalam bentuk laporan keuangan.
Read more...

Sistem Double Entry

0 komentar


Dalam melakukan pencatatan akuntansi, dikenal istilah double entry system. Sistem double entry yaitu sistem pembukuan dimana setiap satu transaksi dicatat dua kali (satu dicatat debit dan satunya lagi dicatat kredit). Jumlah total debit harus sama dengan total credit.
Read more...

Komponen Akuntansi

0 komentar


Dalam pencatatan akuntansi, suatu transaksi dicatat dan dikelompokkan berdasarkan kategori tertentu. Berdasarkan kategori pencatatannya, ada 5 (lima) komponen utama pada akuntansi yaitu sebagai berikut:
  • Assets (Harta). Yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai dan menjadi kepemilikin perusahaan.
  • Liabilities (Kewajiban). Yaitu kewajiban perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu baik kepada pihak lain.
  • Equity (Ekuitas). Yaitu kewajiban perusahaan terhadap pemilik modal yang menanamkan modalnya ke perusahaan.
  • Income (Pendapatan). Yaitu uang yang didapatkan perusahaan atas operasional usaha, misalnya dari penjualan barang atau jasa.
  • Expenses (Biaya/Pengeluaran). Yaitu uang yang dikeluarkan perusahaan untuk membiayai operasional usaha.
Turunan atau kategori yang lebih kecil dari kelima komponen akuntansi diatas disebut dengan akun atau rekening yang disusun dalam chart of account (COA).
Read more...

Perlunya Pemisahan Uang Pribadi dan Bisnis

0 komentar


Salah satu kunci sukses dalam menjalankan bisnis adalah memisahkan uang pribadi dengan uang perusahaan. Untuk itu, semua transaksi yang terjadi antara pemilik bisnis dengan bisnis itu sendiri harus diakui dan dicatat dengan jelas.
Antara pemilik bisnis dan bisnis, ada dua transaksi yang terjadi yaitu sebagai berikut:
  • Capital (Modal). Yaitu sejumlah uang yang disetor oleh pemilik bisnis kepada bisnis atau usahanya.
  • Drawing (Pirve). Yaitu sejumlah uang yang diambil oleh pemilik bisnis dari bisnis atau usahanya.
Read more...

Apa itu Akuntansi?

0 komentar

Akuntansi adalah pencatatan transaksi keuangan secara sistematis dan komprehensif suatu bisnis selama periode tertentu.

Akuntansi juga diartikan sebagai suatu proses merangkum, menganalisa dan melaporkan transaksi keuangan bisnis.
Yang dimaksud dengan transaksi yaitu suatu persetujuan antara dua pihak, dimana salah satu pihak menjual barang atau jasa sedangkan pihak lain membeli barang atau jasa tersebut. Sebuah transaksi binsis harus bisa diukur nilainya dengan uang, atau dengan kata lain bisa dinyatakan dalam mata uang.
Read more...

Jasa Internal Audit

0 komentar
Jasa Internal Audit adalah suatu bentuk layanan yang berfungsi membantu manajemen untuk memperoleh keyakinan bahwa semua kebijakan manajemen dipatuhi sehingga secara keseluruhan pegawai dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis. Dalam menjalankan tugas ini kami selalu berupaya membantu manajemen untuk menemukan alternatif yang terbaik dalam setiap operasi perusahaan. Tugas ini yang kami sebut sebagai “Research Examination”.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Read more...

JASA AKUNTANSI PENGGABUNGAN USAHA

0 komentar
Dalam akuntansi penggabungan usaha, substansi dari suatu akuisisi berbeda dengan penyatuan kepemilikan dan substansi transaksi tersebut perlu direfleksikan dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, metode akuntansi yang berbeda digunakan untuk masing-masing jenis penggabungan usaha tersebut di atas.
Akuisisi (Acquisition)
Pada dasarnya, pada semua penggabungan usaha, salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh kendali atas perusahaan lain. Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50%. Meskipun salah satu dari perusahaan yang bergabung tidak memiliki lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, perusahaan pengakuisisi mungkin tetap dapat diidentifikasi apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh:
  • kekuasaan (power) lebih dari 50% hak suara atas perusahaan yang lain tersebut berdasarkan perjanjian dengan investor lain;
  • kekuasaan (power) untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain
    tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
  • kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus
    perusahaan yang lain tersebut;
  • kekuasaan untuk mendapatkan hak suara mayoritas dalam rapat direksi perusahaan yang lain tersebut.
Walaupun kadangkala sulit untuk mengidentifikasi perusahaan pengakuisisi, akan tetapi terdapat salah satu indikasi berikut untuk menentukan pengakuisisi (acquirer). Sebagai contoh:
  •  nilai wajar suatu perusahaan yang bergabung lebih besar secara signifikan daripada perusahaan lainnya. Dalam hal ini, perusahaan yang lebih besar tersebut adalah pengakuisisi.
  • penggabungan usaha dilaksanakan melalui pertukaran saham berhak suara (voting common shares) dengan uang kas. Dalam hal ini, perusahaan yang membayar tunai tersebut adalah perusahaan pengakuisisi; atau
  •  penggabungan usaha mengakibatkan manajemen suatu perusahaan mendominasi penentuan anggota manajemen perusahaan gabungan. Dalam hal ini, perusahaan yang dominan tersebut adalah perusahaan pengakuisisi.
Reverse Acquisition
Kadangkala suatu perusahaan memperoleh saham perusahaan lain tetapi, sebagai bagian dari suatu transaksi pertukaran, perusahaan tersebut mengeluarkan sahamnya yang berhak suara (voting shares) dalam jumlah tertentu sehingga menyebabkan pengendalian perusahaan atas perusahaan gabungan beralih ke pemegang saham perusahaan yang sahamnya telah diakuisisi. Akuisisi ini disebut Reverse Acquisition. Meskipun secara formal perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut dapat disebut sebagai induk perusahaan, akan tetapi perusahaan yang pemegang sahamnya sekarang mengendalikan perusahaan gabungan adalah perusahaan pengakuisisi yang menikmati hak suara tersebut atau kekuasaan Iainnya seperti dijelaskan pada paragraf 10. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut dianggap telah diakuisisi oleh perusahaan lain yang bergabung, dan perusahaan lain tersebut dianggap sebagai perusahaan pengakuisisi dan dengan demikian harus menerapkan metode pembelian atas aktiva dan kewajiban perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Apabila Anda membutuhkan Jasa Konsultan Pajak silahkan  untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
Read more...

JASA AKUNTANSI UNTUK AKUISISI

0 komentar


Akuisisi (Acquisition)

Penggabungan usaha melalui akuisisi harus dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode pembelian, sebagaimana diatur pada artikel sebelumnya .
Penggunaan metode pembelian untuk akuisisi suatu perusahaan dibukukan seperti halnya pembelian aktiva Iainnya. Hal ini dilakukan karena dalam akuisisi terjadi transaksi pengalihan aktiva, timbulnya kewajiban atau penerbitan saham dalam rangka memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan lain. Metode pembelian menggunakan biaya perolehan (cost) sebagai dasar untuk mencatat akuisisi tersebut.

Tanggal Akuisisi

 Sejak tanggal akuisisi, perusahaan pengakuisisi harus:
  •  melaporkan hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba ruginya; dan
  • melaporkan aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dalam neracanya serta goodwill yang timbul dari akuisisi tersebut.
Tanggal akuisisi adalah tanggal pada saat kendali atas aktiva dan operasi suatu perusahaan yang diakuisisi secara efektif dialihkan kepada perusahaan pengakuisisi dan tanggal pada saat penerapan metode pembelian dimulai. Hasil usaha dari perusahaan yang diakuisisi dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan pengakuisisi dimulai sejak tanggal akuisisi. Pada hakikatnya, tanggal akuisisi adalah tanggal sejak perusahaan pengakuisisi mempunyai wewenang untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatannya.
Pengendalian dianggap belum dialihkan kepada perusahaan pengakuisisi sebelum semua kondisi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak yang terkait dilaksanakan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa suatu transaksi harus diselesaikan secara hukum sebelum kendali secara efektif beralih kepada perusahaan pengakuisisi. Dalam menentukan apakah kendali secara efektif telah dialihkan, substansi akuisisi perlu dipertimbangkan.
Apabila Anda membutuhkan Jasa Konsultan Pajak silahkan  untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
Read more...

Jasa Review dan Kompilasi

0 komentar


Perusaahaan mungkin akan menugaskan akuntan untuk membantu pembuatan laporan keuangan baik untuk pengguna internal maupun untuk kreditor atau pemberi pinjaman menurut perjanjian pinjaman. Bergantung pada jumlah pinjaman, kreditur mungkin memerlukan kompilasi atau review laporan keuangan, bukan audit. Review laporan keuangan menyediakan keyakinan yang terbatas pada laporan keuangan, sedangkan kompilasi tidak menyediakan keyakinan yang diekspresikan.

Karena keyakinan yang diberikan kompilasi dan review jauh dibawah audit, lebih sedikit bukti yang diperlukan dan dapat disediakan dengan biaya yang lebih rendah. 

Jasa review dan kompilasi menyediakan keyakinan yang lebih rendah dari audit, maka akuntan harus membentuk pemahaman bersama dengan klien tentang jasa yang akan diberikan

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Read more...

Jumat, 03 Juli 2015

APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

0 komentar

APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (Pasal 1 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

SIAPA YANG WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Ada 3 gelombang penerapan e-Faktur bagi WP PKP
  1. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2014 ada 45 WP PKP yang ditetapkan melalui KEP-136/PJ/2014, yaitu sebagai berikut:
    NoNPWPNAMA
    101.338.618.0-091.000PT Pama Persada Nusantara
    201.002.075.8-092.000PT Goodyear Indonesia Tbk
    301.445.062.1-092.000PT Ramajaya Pramukti
    401.001.663.2-051.000PT Aneka Tambang
    501.000.011.5-051.000PT Bukit Asam (Persero) Tbk
    601.000.013.1-093.000PT Telekomunikasi Indonesia
    701.718.327.8-093.000PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    801.300.992.3-093.000PT Sucofindo
    902.239.283.1-093.000PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
    1001.000.120.4-052.000PT Monier
    1101.069.162.4-052.000PT Misung Indonesia
    1201.061.554.0-052.000PT Kurita Indonesia
    1302.026.485.9-052.000PT Foseco Indonesia
    1402.593.932.3-052.000PT Patra SK
    1501.070.909.5-052.000PT BP Petrochemicals Indonesia
    1601.824.407.9-055.000PT Sanken Indonesia
    1701.000.147.7-055.000PT Sanyo Jaya Components Indonesia
    1802.519.842.5-055.000PT Akashi Wahana Indonesia
    1901.060.616.8-055.000PT Akebono Brake Astra Indonesia
    2001.070.743.8-055.000PT NS Bluescope Indonesia
    2101.707.574.8-056.000PT Sony Indonesia
    2201.305.436.6-056.000PT Penta Valent
    2301.001.773.9-057.000PT Elegant Textile Industry
    2401.068.034.6-057.000PT DongII Indonesia
    2501.061.736.3-058.000PT Du Pont Indonesia
    2601.070.870.9-058.000PT Yokogawa Indonesia
    2701.869.736.7-058.000PT Erm Indonesia
    2801.070.939.2-058.000PT Kuala Pelabuhan Indonesia
    2901.070.680.2-059.000PT ISS Indonesia
    3002.005.464.9-059.000PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia
    3101.348.430.8-059.000PT Mulia Intipelangi
    3201.610.717.9-059.000PT Manggala Gelora Perkasa
    3301.001.680.6-054.000PT IndoRama Synthetics Tbk
    3401.303.912.8-054.000PT Fortune Indonesia Tbk
    3501.139.219.8-054.000PT Tunas Baru Lampung Tbk
    3601.001.475.1-053.000Shimizu Corporation
    3701.002.804.1-053.000Nippon Koei Co Ltd
    3801.061.608.4-081.000PT Dowell Anadrill Schlumberger
    3901.061.617.5-081.000PT Schlumberger Geophysics Nusantara
    4001.371.814.3-081.000PT Radiant Utama Interinsco Tbk
    4102.435.712.1-073.000PT Trans Power Marine Tbk
    4201.060.617.6-007.000PT Inti Ganda Perdana
    4301.735.097.6-007.000PT Royal Sutan Agung
    4401.772.284.4-038.000PT Halim Sakti Pratama
    4501.303.009.3-038.000PT Lea Sanent

  2. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2015 adalah WP PKP di Jawa & Bali (diktum kedua KEP-136/PJ/2014)
  3. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2016 adalah WP PKP seluruh Indonesia (diktum ketiga KEP-136/PJ/2014)

APA SAJA  TRANSAKSI YANG WAJIB DIBUATKAN e-FAKTUR

  • PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; dan/atau
  • penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

APA SAJA TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUATAN e-FAKTUR


  • Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
  • yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan (free duty shop)
  • yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Resi telkom, resi PPLN, tiket pesawat

SAAT PEMBUATAN e-FAKTUR
e-Faktur wajib dibuat oleh PKP pada: (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)

  • saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  • saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

KETERANGAN YANG WAJIB ADA PADA e-Faktur
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (Pasal 4 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  • Tanda tangan ini berupa tanda tangan elektronik. (Pasal 4 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice

MATA UANG APA YANG DIGUNAKAN PADA e-FAKTUR ?

  • e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. (Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • Untuk penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. (Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA e-Faktur ADA YANG SALAH PENGISIAN (e-Faktur PENGGANTI)?

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 6 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA ADA TRANSAKSI YANG BATAL (PEMBATALAN e-Faktur)?

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 7 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA e-Faktur RUSAK ATAU HILANG?

Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal PKP diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Huruf E angka 3 SE-21/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA PKP TIDAK DAPAT MEMBUAT e-Faktur?

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

BENTUK e-Faktur

Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (Pasal 10 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. (PENG-01/PJ.02/2014)

KEWAJIBAN PELAPORAN e-Faktur (Pasal 11 PER-16/PJ/2014)

  • e-Faktur wajib dilaporkan oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pelaporan e-Faktur ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

DASAR HUKUM

  • PER-16/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • KEP-136/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Read more...

Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah output dari system akuntansi. Berikut ini adalah empat laporan keuangan utama pada perusahaan: Laporan Posisi...